Hakim Elizabeth Gleicher mengabulkan amar keputusan yang diminta oleh Planned Parenthood of Michigan dalam gugatan yang diajukan terhadap jaksa agung negara bagian. "Pada tanggal pendapat ini dikeluarkan, tidak diketahui apakah Mahkamah Agung AS akan membatalkan Roe v. Wade," meninggalkan hukum negara bagian 1931, yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu, demikian hukum (yang berlaku) di Michigan, Gleicher menulis.
Mahkamah Agung AS diperkirakan akan bekerja setiap hari untuk memutuskan perkara hukum dalam kasus Mississippi yang dapat membatalkan UU Aborsi yang telah menjadi rujukan selama 50 tahun.
Salinan draf opini hakim MA yang bocor dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa mayoritas hakim siap untuk membatalkan UU Roe v Wade, yang pada dasarnya mengakhiri hak konstitusional nasional untuk aborsi dan menyerahkan legalitas aborsi kepada masing-masing negara bagian.
Hakim Pengadilan Michigan Elizabeth Gleicher telah menangguhkan penegakan MCL 750.14, tentang larangan aborsi, produk Undang-undang Negara Bagian Michigan tahun 1931. Amar putusan itu tidak membatalkan UU larangan Aborsi tersebut tetapi untuk sementara melarang penegakannya jika Mahkamah Agung AS (tingkat Federal) membatalkan UU Roe v. Wade, keputusan tahun 1973 yang melindungi hak wanita untuk melakukan aborsi.
Ini terjadi beberapa minggu setelah draf opini anggota Mahkamah Agung AS bocor di mata publik yang mengisyaratkan bahwa Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) kemungkinan akan membatalkan payung hukum bagi wanita melakukan aborsi dalam waktu dekat, sekitar awal Juni.
Sementara draf yang bocor itu tidak mewakili keputusan final pengadilan, mereka menciptakan kemarahan bagi orang-orang yang mendukung hak aborsi dan kegembiraan bagi orang-orang yang anti-aborsi di seluruh negeri.
Jika Roe v. Wade dibatalkan, setiap negara bagian akan mendapatkan hak untuk memutuskan legalitas aborsi dan pembatasannya.
Planned Parenthood of Michigan dan Sarah Wallett mengajukan gugatan yang mengklaim bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional berlawanan dengan Konstitusi Michigan. Undang-undang tahun 1931 menganggap aborsi sebagai tindakan kriminal bagi "yang dengan sengaja memberikan obat-obatan, zat atau hal apa pun kepada wanita hamil mana pun," atau "menggunakan instrumen apa pun atau cara lain apa pun, dengan maksud untuk menyebabkan keguguran janin dalam tubuh wanita."
Undang-undang tersebut membuat pengecualian hanya untuk kasus di mana kehidupan ibu hamil dalam bahaya. Dalam putusannya, Gleicher menulis bahwa Planned Parenthood memiliki "kemungkinan kuat" untuk memenangkan pertarungan hukum atas konstitusionalitas undang-undang ini.
Dalam siaran pers, Gubernur Gretchen Whitmer menyebut penangguhan itu sebagai "kemenangan penting bagi Michiganders.Pendapat dari Pengadilan Michigan jelas dan mengirimkan pesan bahwa undang-undang Michigan tahun 1931 yang melarang aborsi, bahkan dalam kasus pemerkosaan atau inses, tidak boleh berlaku bahkan jika Roe dibatalkan," kata Whitmer. "Ini akan membantu memastikan bahwa Michigan tetap menjadi tempat di mana wanita memiliki kebebasan dan kendali atas tubuh mereka sendiri."
Whitmer juga mengatakan bahwa "tugas para aktivis aborsi Michigan belum berakhir," dan menekankan keinginannya agar Mahkamah Agung Michigan menetapkan hak aborsi di bawah konstitusi negara bagian.