Selasa, 24 September 2024

Bolehkah Perempuan Menyolati Jenazah, Gini Fiqihnya

Secara umum, shalat jenazah tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara berjamaah. Namun, menurut pendapat Imam Syafi'i dan pengikutnya, perempuan diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah sendiri-sendiri. 
 
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban untuk mengerjakannya menjadi gugur bagi yang lain jika sudah ada orang yang melaksanakannya, meskipun hanya satu orang. 
 
Syarat-syarat sah shalat jenazah adalah: Bersih dari hadats dan najis, Menutup aurat, Menghadap kiblat, Dilaksanakan setelah jenazah dimandikan dan dikafani. 

Sering kita jumpai di kampung kita bahkan daerah lain, ketika ada orang meninggal dunia jarang sekali orang perempuan melaksanakan shalat jenazah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah. Yang kita jumpai orang perempuan hanya tahlilan dan yasinan.


Pada dasarnya hukum shalat jenazah adalah ferdlu kifayah dengan syarat orang yang meninggal dunia adalah muslim selain mati syahid. Syarat lain yaitu adanya orang laki-laki, meskipun seorang anak kecil yang mumayyiz (akil baligh). Sehingga dengan demikian, hukumnya shalat jenazah bagi orang perempuan ‘boleh’ dengan syarat sebagaimana tersebut di atas, baik dilakukan di masjid, musholla ataupun di rumah dengan berjamaah atau sendirian. Pahala shalat jenazah dan takziyahnya pun sama seperti laki-laki.
Mengenai diperbolehkannya shalat jenazah bagi orang perempuan didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ummil mukminin, bahwa beliau pernah diperintah oleh Rasulullah Saw untuk menshalatkan jenazah Sa’d bin Abi Waqqash di dalam masjid.

Adapun menurut Imam Nawawi RA, jika dalam shalat jenazah terdapat orang perempuan dan orang laki-laki, maka perempuan ikut berjamaah dengan orang laki-laki sebagai imam. Sementara pendapat Imam Syafi’i dan pengikutnya, diperbolehkan bagi perempuan melaksanakan shalat jenazah dengan cara sendiri-sendiri, meskipun hal tersebut dapat menghilangkan yang lebih afdhol.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa orang perempuan diperbolehkan shalat jenazah dan disunnahkan dilakukan dengan cara berjamaah. Allahu’alam bis shawab. Semoga bermanfaat.


Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.

Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis tata cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.

Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga, dan salam.

Berikut tata cara shalat jenazah secara berurutan yang dikutip dari Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama.




Di Balik Layar Ada Kru Yang Dibayar

Di balik layar Monster Pabrik Rambut, ada ironi yang tidak luput dari perhatian para pembuatnya. Film yang mengangkat tema ekspl...