Marliah, warga RT 05 Jalan Lakitan, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan mendadak jadi warga negara Malaysia. Hal tersebut terungkap saat anak Marliah hendak membuat NPWP, tapi datanya tak kunjung singkron. Inayah anak Marliah membenarkan kasus yang dialami sang ibu.
"Karna tidak sinkron sinkron saya ke Capil untuk memperbaiki data saya," ungkap Inayah pada Kamis (2/5/2024).
Ketika diperiksa di kantor Disdukcapil, ternyata data dirinya dengan ibunya sudah terpisah dan tidak lagi terdaftar sebagai warga negara Indonesia.
"Saya bingung juga kok bisa pindah warga negara, akhirnya orang Disdukcapil kirim surat resmi dari pusat bahwa mama saya benar adanya sudah sah pindah warga negara ke Malaysia," ujarnya.
Inayah pun mengaku heran karena ibunya tidak pernah keluar negeri, apalagi bekerja sebagai TKW. Menurutnya, sang ibunya adalah guru berstatus PNS di Lubuklinggau yang kini telah pensiun. "Kami pun sekeluarga sudah mengurusinya masalah ini sendiri. orang disdukcapil tidak kasih solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini," bebernya.
Setelah ditelusuri, ada orang yang pindah warga negara dengan nama serta tanggal lahir sama persis dengan sang ibu. "Sama mama saya data persis datanya dan emang bener orang itu pindah warga negara Malaysia," ungkapnya. Ia pun melaporkan kembali data sang ibu, namun pihak Dinas Capil tak mau mengembalikan kewarganegaraan orangtuanya sebelum ada surat dari pusat.
"Kami sudah mencoba mengurus dan meminta surat tersebut namun kami selalu disuruh untuk menunggu sampai saat ini belum ada jawaban juga terkait kasus tersebut," ujarnya.
Akibat kejadian ini pihaknya sudah mengalami banyak kerugian, terutama kesulitan mengurusi berbagai berkas.
"Selama ini mama saya telah rugi banyak dan mama saya kesulitan dalam mengurus berkas berkas yang memerlukan data mama saya," bebernya. Sementara itu status Marliah sebagai warga Malaysia ternyata sudah berjalan selama dua tahun.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau, Muhammad Iqbal mengatakan, awal diketahui kasus ini bermula 22 Desember 2022. Ketika itu, Disdukcapil Lubuklinggau menerima surat tembusan dari SK Kemenkumham.
"Isinya penyampaian warga negara Indonesia berubah kewarganegaraan Malaysia," ungkap Iqbal pada wartawan, Jumat (3/5/2024). Iqbal mengatakan, awalnya ada temuan paspor luar negeri atas nama Marliah yang pindah kewarganegaraan atas kemauannya sendiri ke Malaysia.
"Maka dengan ini keluar saya minta petugas untuk mengecek apakah ada historis warga kita (Lubuklinggau) yang ingin pindah warga negara Malaysia," ujarnya. "Karena ini berawal dari konsultan jendral Malaysia," ujar dia. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan. Lalu Dirjen Kependudukan membuat surat ditujukan ke Disdukcapil Lubuklinggau.
"Langsung disurati perintahnya, menindaklanjuti surat penyampaian keputusan Kemenkumham dengan nama orang yang hilang kewarganegaraan RI," kata dia. Dalam surat menyatakan bahwa nama Marliyah hilang kewarganegaraan untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Iqbal, kasus ini merupakan kasus pertama kewarganegaraan yang terjadi di Lubuklinggau. Karena itu pihaknya hanya menindaklanjuti dan tidak menyelidiki investigasi.
"Ketahuannya karena saat ibu itu ada urusannya, kami bincang-bincang memang itu pensiunan untuk buat NPWP anaknya," ungkapnya. Ia pun tak bisa menduga-duga penyebabnya karena masih menunggu kabar dari Dirjen. "Katanya ketika kembalikan (Dirjen) kami akan segera kembalikan, tapi ketika memang dinyatakan itu warga asing, kami yang salah, itulah harus menunggu," ujarnya. Pihaknya juga beralasan hanya melaksanakan perintah dari pimpinan bahwa ada warga yang pindah kewarganegaraan.
"Timbul masalah ini karena anak ibu tersebut ada permasalahan seperti yang mereka sampai datang ke kantor Capil menemui petugas kita, mengapa data tidak ada yang aktif atau online," ungkapnya.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata data Marliyah sudah terpisah dengan anaknya Inayah. Ketika ditanyakan kepada Disdukcapil, pihaknya menjelaskan surat tembusan Dirjen Dukcapil bahwa surat ini ditujukan kepada yang bersangkutan. "Tanggal 30 Agustus kembali ibu Marliyah dan anaknya datang ke kantor Disdukcapil," kata dia. "Tim kami memfasilitasi berkoordinasi langsung dengan Dirjen Disdukcapil jajaran Dirjen melalui call center," ungkapnya.
Namun karena penetapan status kewarganegaraan tersebut ranahnya Kemenkumham, pihaknya menyarankan berkoordinasi dengan kantor imigrasi Kemenkumham Provinsi. Setelah itu mereka tidak tahu perkembangan selanjutnya. "Kemudian Tim Teknis kami inten komunikasi dengan tim pusat terkait status kewarganegaraan itu, kami ingat beberapa kali empat kali konfirmasi," ujar dia.
Namun ia membenarkan ada permintaan langsung untuk mengembalikan NIK yang bersangkutan, namun mereka masih menunggu jawaban dari Dirjen. "Kemaren sudah ditandatangani Direktur, insyallah dalam waktu dekat selesai. Apapun dari Dirjen akan kami tindak lanjuti," ungkap dia.
Sumber : "Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri" https://regional.kompas.com/read/2024/05/05/143700378/marliah-kaget-tiba-tiba-jadi-wna-malaysia-padahal-tak-pernah-ke-luar-negeri?page=all#page2.
Ini Penampakan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Imigrasi resmi meluncurkan paspor baru dengan masa berlaku untuk 10 tahun ke depan. Sebelum hari ini, masa berlaku hanya 5 tahun.
Berdasarkan foto paspor baru yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/10/2022), perbedaan itu hanya ada di kolom tanggal habis berlaku di bagian identitas pemilik paspor. Tertulis tanggal pengeluaran 12 Oktober 2022 dan tanggal habis berlaku 12 Oktober 2032.
Selebihnya tidak ada perbedaan, sama seperti paspor biasanya. Seperti kolom nama pemegang paspor, kewarganegaraan, tempat lahir dan kantor yang mengeluarkan.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Berikut poin surat Widodo Ekatjahjana ke pimpinan Kanwil Kumham di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri:
1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
* Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun.
* Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang datang di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun membeludak. Mereka memenuhi kantor pelayanan pembuatan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari pagi hingga siang. Sejumlah pemohon paspor mengaku memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.
Sumber : "Ini Penampakan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6343738/ini-penampakan-paspor-baru-dengan-masa-berlaku-10-tahun.